Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk membentuk pokja penanggulangan pungli di tempat wisata. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memberantas praktik pungutan liar yang sering terjadi di tempat-tempat pariwisata di tanah air.
Pungutan liar atau pungli merupakan praktek yang merugikan baik bagi para wisatawan maupun bagi industri pariwisata itu sendiri. Praktik ini dapat merugikan wisatawan dengan meminta bayaran tambahan yang tidak seharusnya, atau bahkan menipu dengan memberikan informasi yang tidak akurat. Selain itu, pungli juga dapat merugikan industri pariwisata karena dapat menurunkan minat wisatawan untuk berkunjung ke tempat wisata tertentu.
Dengan dibentuknya pokja penanggulangan pungli di tempat wisata, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi para wisatawan dari praktik pungli yang merugikan. Pokja ini akan bekerja secara intensif untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktek pungli di tempat wisata.
Selain melakukan penindakan, pokja ini juga akan bekerja sama dengan pihak terkait seperti Dinas Pariwisata, Polisi Pariwisata, dan stakeholder lainnya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari pungli. Hal ini diharapkan dapat mengubah mindset masyarakat dan menciptakan budaya anti-pungli di tempat-tempat wisata.
Dengan adanya pokja penanggulangan pungli di tempat wisata, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pariwisata di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk berkunjung ke tanah air. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna memberantas praktek pungli di tempat wisata demi menjaga keberlangsungan industri pariwisata di Indonesia.